BACA JUGA
  • Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan “Kesehatan” adalah:  ”Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis”....

    KESEHATAN JIWA

    Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan “Kesehatan” adalah:  ”Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis”....

    Continue Reading...